Kuasa Hukum Mahasiswi yang Dianiaya Pacar Minta Polrestabes Palembang Tahan Pelaku

Senin, 14 November 2022
Kuasa hukum korban pemukulan.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Perkara laporan penganiayaan yang dilakukan pacar terhadap seorang mahasiswi berinisial AI (17) yang terjadi di Lorong Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang, pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Read More

Kini korban melalui Kuasa Hukumnya Anuar Sadat SH, datang ke Polrestabes Palembang, pada Senin (14/11/2022) siang, meminta kepada pihak kepolisian untuk menahan tersangka.

“Hari ini kita datang ke Unit PPA untuk memberitahukan bahwa kita adalah penasehat hukum dari pada keluarga korban, dan untuk mewakili kepentingan hukum terkait laporan tersebut,” ungkap Anuar.

Lanjutnya, korban sendiri sudah melapor dengan laporan polisi nomor LPB/2334/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang, pada Kamis 10 November 2022. Atas dugaan tindak pidana kekerasan kepada anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU tentang perlindungan anak.

“Informasi yang saya dapatkan bahwa kasusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Jadi jika sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangka, kami memohon kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang untuk segera menggunakan kewenangannya dalam arti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” harapnya.

Anwar Sadad mengatakan, sebelumnya pelaku sempat diamankan oleh penyidik, namun dibebaskan setelah 1×24 jam. Pelaku tidak ditahan hingga sampai sekarang. “Intinya, saya meminta polisi untuk segera melakukan penahanan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts