Kemenkes Imbau Hentikan Obat Sirup, Ketua DPRD Pagaralam Beri Pernyataan Ini

Minggu, 23 Oktober 2022
Ketua DPRD kota Pagaralam, Jenni Shandiyah.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kementerian Kesehatan RI mengimbau untuk menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup, termasuk obat jenis lain yang berbentuk cair atau sirup.

Read More

Sebab, saat ini sedang ditelusuri terkait banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang diduga timbul dari penggunaan obat tersebut.

Ketua DPRD kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, mengharapkan, pencegahan secara dini dapat dilakukan oleh layanan kesehatan di Kota Pagaralam.

Sehingga kasus ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Pagaralam tidak sampai ditemukan.

“Harapan kami, tentu ini tidak terjadi di Kota Pagaralam, pihak kesehatan lakukan tindakan preventif secara dini. Bagaimana caranya pasien tidak mengonsumsi obat itu dan penyelenggara kesehatan tidak menganjurkan itu bagi anak anak agar tidak seperti lihat di daerah lain,” kata Jenni Shandiyah kepada Sumselupdate.com, Minggu (23/10/2022).

Jenni Shandiyah menegaskan, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam beserta stake holder dan Dinas Kesehatan di Pagaralam hingga ke puskesmas dan pustu, diharapkan dapat menjalankan perintah dari penggunaan obat sirup tersebut.

“Kita ingin Kemenkes dan jajaran di bawahnya hingga ke Dinas Kesehatan, rumah sakit dan apotek di Pagaralam, mengikuti saran itu sehingga hal seperti tidak terjadi di Pagaralam. Ini saran dari Kementerian Kesehatan, saya yakin dan percaya akan turun sampai ke jajaran terendah pada pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Bukan hanya di pelayanan kesehatan, Jenni mengatakan kebijakan ini juga harus diawasi oleh pemerintah dan DPRD di Kota Pagaralam.

“Pastinya kami mengikuti sesuai intruksi dari Kementerian Kesehatan. Sehingga ini menjadi bentuk nyata akibat mengonsumsi obat cair tertentu. Jadi perlu diberikan pencerahan ke masyarakat,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Jakarta seperti dilansir Suara.com –jaringan Sumselupdate.com pada Minggu (23/10/2022), mengatakan, 23 produk obat sirop dinyatakan BPOM aman dipakai masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.

Hal ini berdasarkan dari hasil analisis daftar 102 obat sirup yang ditemukan Kemenkes pada sejumlah pasien gagal ginjal akut.

“Dari 102 obat, itu ada 23 produk tidak menggunakan 4 pelarut tersebut ya (yaitu) propelin glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman digunakan,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Likito. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts