Kasus Pengadaan Pakaian Olahraga Lansia, Khadafi: Saya Tinggal Tandatangan Saja

Selasa, 18 Oktober 2022

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Prabumulih, menghadirkan langsung tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif.

Ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2021.

Read More

Dalam keterangannya terdakwa Birendra Khadafi tidak menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan baju olahraga lansia.

Bahkan, terdakwa Birendra Khadafi mengetahui pengadaan baju lansia tidak sesuai spek, tetapi pembayarannya tetap dicairkan.

“Pengadaan baju lansia itu tidak sesuai spek. Baju itu, seharusnya ada bordiran logo Pemkot, akan tetapi pada kenyataan tidak ada yang mulia,” ujar Birendra Khadafi dalam persidangan.

Khadafi mengungkapkan, bahwa dirinya hanya menandatangani berkas dokumen saja berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih pada saat itu.

“Saya hanya tinggal tanda tangan saja yang mulia, itu sesuai perintah kepala dinas kemudian setelah pencairan tahap II, saya tidak pernah mendapatkan laporan dari pelaksana proyek (Terdakwa Darmansyah).

Mendengar jawaban dari terdakwa, hakim langsung menegur dan mengatakan bahwa terdakwa Birendra Khadafi tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK.

“Saksi sudah menyalahi wewenang dan tidak melaksanakan tugas sebagai PPK. Seharusnya saudara bisa memutus kontrak bila terjadi wanprestasi dalam kontrak yang dilakukan terdakwa Darmansyah selaku penyedia jasa, artinya saudara tidak memverifikasi dokumen kontrak,” tegas hakim kepada terdakwa Birendra Khadafi.

Selain itu terdakwa juga mengakui bahwa pencairan tahap pertama ditandatanganinya padahal pekerjaan pengadaan baju lansia belum selesai.

“Pencairan pertama saya tandatangani sesuai dengan kontrak 50 persen sebesar Rp 500 juta lebih. Pekerjaan belum selesai sudah dibayar yang mulia,” katanya.

Sementara itu dalam persidangan ketua majelis hakim juga menegur terdakwa Joko Arif selaku ASN menjabat sebagai Lurah yang menyambi main proyek.

“Saudara Joko Ariif ini sebagai ASN, jabatan Lurah nyambi main proyek pemerintah, akhirnya jadi begini kan. Apa yang saudara dapat?,” tanya hakim ketua.

“Saya menyesal yang mulia,” jawab Joko Arif.

Kemudian sebelum menutup jalannya persidangan ketua majelis hakim mengingatkan ketiga terdakwa agar jangan coba-coba menghubungi pihak pengadilan.

“Saya ingatkan kepada tiga terdakwa ya, jangan coba-coba menghubungi pihak pengadilan untuk menyuap. Tolong berikan kami putusan berdasarkan keadilan,” tutupnya (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts