Tak Kapok, Residivis Bandar Narkoba Diamankan Polres OKU Selatan

Selasa, 11 Oktober 2022
Tersangka saat digiring petugas.

Laporan : Roni ADP

Muaradua, Sumselupdate.com – Okrem Mansyah (33) seorang bandar narkoba jenis shabu-shabu, wilayah Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan tak bisa bekutik lagi setelah digrebek jajaran Sat Res Narkoba Mapolres OKU Selatan (6/10/2020) kemarin.

Read More

Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, kedapatan kembali berulah karena menjadi bandar narkoba di sekitar tempat tinggalnya, barang narkoba jenis shabu-shabu yang didapat juga lumayan banyak,seberat 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram, sebelumnya pernah di tangkap dengan kasus yang sama.

AKBP Indra Arya Yudha, SH, MH, Kapolres OKU Selatan dalam keterangan press release pada (10/10) mengungkapkan jika tertangkapnya salah satu bandar narkoba ini, tak lain hasil dari peran aktif masyarakat memberikan informasi, dimana dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Kepolisian Sat Res Narkoba Mapolres OKU Selatan.

“Kita mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Tenang Kisam tinggi ini, tersangka Okrem sering melakukan transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut pada sore hari sekitar pukul 17:20 WIB, tim kepolisian kita melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggerebekan ini juga, ternyata benar didapati beberapa barang bukti narkoba shabu-shabu seberat 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram. Beberapa barang narkoba tersebut disembunyikan di tempat khsus.

“Untuk barang bukti yang di amankan sabu seberat 75,59 gram di sembunyikan disebuah gelas di dapur rumah tersangka. sedangkan satu barang lagi 0,86 gram kita dapati didalam dompet tersangka,” ujarnya.

“Untuk tersangka ini juga merupakan seorang resedivis, dimana beberapa waktu sebelumnya bernah terjerat kasus yang sama,” tambahnya.

Masih kata Kapolres, jika dari hasil interogasi jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, tersangka ini mengakui jika barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Di mana barang-barang yang diedarkan sekitaran wilayah Desa Tenang tersebut didapat atau dibeli dari salah satu bandar narkoba wilayah OKU Timur.

“Tersangka kita jerat menggunakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts