Bawa 1.008 Pil Ekstasi, Kurir Narkotika Jaringan Provinsi Diringkus Polsek IT I Palembang

Senin, 3 Oktober 2022
Barang bukti yang diamankan polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang kurir narkotika jenis pil ekstasi tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di Jalan Kapten Anwar Sastro tepatnya di depan Alfamart, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Read More

Pelaku itu adalah Chaidir Agustian alias Didi (34), warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Kasus ini terungkap saat press release hasil ungkap kasus Polsek IT I Palembang pada Senin (3/10/2022).

Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Alya Sukmana, SIK, MSi mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1.008 butir pil Ekstasi yang terdiri dari 58 butir warna orange logo Piramid dan sisanya berwarna ungu berlogo Superman.

“Tertangkapnya pelaku oleh anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muslim berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kompol Ginanjar.

Setelah diamankan, menurut Kompol Ginanjar, dilakukan penggeledahan. Nah, anggotanya berhasil mendapatkan pil ekstasi sebanyak 1.008 butir terdiri dari warna orange berlogo Piramid dan warna ungu berlogo Superman.

“Dari keterangan pelaku jika barang itu didapatkan dari seseorang berinisial P yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau dan saat ini kita sedang mendalami hal itu dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” terangnya.

Masih kata Ginanjar, untuk pelaku sendiri termasuk dalam jaringan antar-provinsi.

“Pelaku mengaku sudah empat kali mengantarkan barang dan dia termasuk dalam jaringan antar-Provinsi,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara.

“Selain Ekstasi, anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BG 2817 AAY dan satu unit Handphone merek Oppo,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, pelaku Didi mengakui telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali.

“Untuk upahnya saya mendapatkan Rp500 ribu untuk satu kali antar,” tuturnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts