Terekam CCTV, Pembobol Warung Tetangga Diciduk

Senin, 22 Agustus 2022
Pelaku pembobol warung berhasil ditangkap.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beberapa bulan masuk dalam buruan anggota kepolisian, akhirnya pelaku bobol warung tetangganya dan mencuri satu buah tabung gas elpiji 3kg serta satu buah celengan berisikan uang sekitar Rp3 jut, berhasil ditangkap anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Read More

Pelaku bernama Fikri Sihab (23), warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan pelaku setelah korban Widia Anjelina Hia (26), warga Jalan TKR, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dalam perkara Pasal 363 KUHP.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan pelaku di warung korban terjadi pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 01.45 WIB.

Korban mengetahui warungnya sudah dibobol maling sekitar pukul 06.00 WIB saat terbangun dari tidurnya dan melihat pintu belakang warung sudah terbuka.

Lalu korban mengecek kamera CCTV di dalam toko dan benar melihat ada orang yang sudah masuk ke dalam warung dan melakukan pencurian.

Saat dicek, korban kehilangan satu buah tabung gas elpiji 3 Kg dan celengan berisi uang Rp3 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan oleh unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Dilakukan penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes, dengan melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk kamera CCTV didapati identitas pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya,” jelas Kompol Tri pada Senin (22/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Tri, pengakuan pelaku benar sudah melakukan aksi pencurian di warung milik korban.

“Warung yang sudah dibobol merupakan milik tetangga atau satu kampung dengan pelaku. Pelaku masuk ke dalam warung dengan membobol pintu warung bagian belakang,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan satu buah tabung gas Elpiji 3 Kg, satu buah celengan diduga berisikan uang senilai Rp3 juta.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih didalami apakah terlibat aksi ditempat lain. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegas Kompol Tri.

Sementara, pelaku sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian di warung tetangganya, dan mengambil gas elpiji serta celengan.

“Uang hasil mencuri itu saya pakai beli pakaian dan main slot. Selama dicari polisi, saya tinggal dirumah bibi saya di Bukit Kecil,” tutup buruh bangunan ini. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts