Kuasa Hukum Dalizon Kecewa, Anton Setiawan Kembali Mangkir Jadi Saksi

Rabu, 10 Agustus 2022
Sidang dugaan gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat AKBP Dalizon, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/8/2022)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat AKBP Dalizon, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/8/2022).

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwarsyah Tarigan SH MH mengaku kecewa karena mantan Direskrimsus Anton Setiawan kembali mangkir saat dipanggil menjadi saksi terdakwa Dalizon.

Read More

Anwarsyah Tarigan mengatakan, harusnya majelis hakim Tipikor Palembang setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut dapat dilakukan pemanggilan secara paksa sebagaimana KUHAP, dikarenakan ada keterkaitan erat antara klien kami dengan saksi Anton Setiawan.

“Dengan tidak dilakukan pemanggilan kembali saksi Anton Setiawan dipersidangan, maka kita tidak dapat menggali lebih dalam pemeriksaan perkara ini,” kata Anwarsyah Tarigan diwawancarai usai sidang, Rabu (10/8).

Dia menilai, dari awal pemeriksaan dalam perkara ini ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, terutama adanya sejumlah aliran dana yang disinyalir turut di nikmati baik oleh saksi Anton Setiawan selaku atasan serta tim penyidik Ahmad Pitoy dan Sartoni.

Untuk itu, dia akan segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lainnya, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya atau tidak nantinya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts