Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kadinkes Kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono yang terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan, SH, MH menjelaskan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 Juta subsider 6 bulan,” kata Hakim
Selain dijatukan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp1,9 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Efrata Happy Tarigan, SH, MH mengatakan, sebagai pertimbangan, hal-hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Prabumulih M Arsyad SH, di mana terdakwa Happy Tedjo Tjahyono,dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. (ron)











