Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, sumselupdate.com – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berhasil ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Mura, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor tersebut, yakni Dadang Jauhari (38) warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Rozi (29) warga Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dan Peko Ardilah (28) warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Para tersangka ditangkap dikediaman masing-masing sesuai dengan LP / B – 31/VII/2022/SUMSEL/Res MURA/Sek Terawas tanggal 13 Juli 2022 dengan pelapor kepala dusun (Kadus) Mustaqim (41) warga Dusun 2 Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber harta Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa terjadi Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 14.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 6120 GAA yang dilakukan oleh tersangka.
Pada saat sepeda motor terparkir di depan rumah pelapor dan pada saat itu posisi pelapor sedang berada di dalam rumah.
Kemudian terlihat seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor milik pelapor dan dua orang pelaku lainnya sudah menunggu di pinggir jalan di atas sepeda motor milik pelaku. Kemudian pelapor keluar rumah mengejar pelaku, kemudian pelaku terjatuh dan sepeda motor pelaku di tinggalkan oleh pelaku.
Selanjutnya Korban melaporkan Kejadian Tersebut ke polsek Stl Ulu Terawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar para tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura,” ucapnya. (**)











