40 Pelaku UKM dan 14 Perusahaan Dikenalkan OSS-RBA

Kamis, 7 Juli 2022
Suasana sosialisasi dikenalkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PALI, sumselupdate.com – Sebanyak 40 pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan 14 perusahaan yang berada di kabupaten PALI, dikenalkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Read More

Kegiatan yang dibuka langsung Bupati PALI, yang diwakili oleh Asisten III Setda PALI, Haryono digelar di aula RM Sejahtera, Simpang Airport kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, Kamis (7/7/2022).

Hadir juga perwakilan DPMPTSP provinsi Sumatera Selatan.

Plt kepala DPMPTSP kabupaten PALI, Rismaliza menerangkan, tujuan kegiatan itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mendapatkan informasi mengenai OSS-RBA serta meningkatkan kinerja pelayanan pada DPMPTSP.

“Apabila ada permasalahan terkait mengurus perizinan, silahkan datang ke kantor DPMPTSP agar kami dapat membantu pelaku usaha melengkapi izin usahanya. Pada kegiatan ini, ada 40 peserta dari pelaku usaha dan 14 perusahaan ikuti bimbingan teknis dan sosialisasi ini,” terang Rismaliza saat menyampaikan laporannya.

Sementara itu, Asisten III kabupaten PALI mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya tindak lanjut Undang-undang cipta kerja. Dimana sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko.

“Tujuan kegiatan ini adalah negara memberikan kepercayaan besar terhadap pelaku usaha tetapi tetap memberikan pengawasan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya,” ungkap Haryono.

Haryono juga berharap selesai acara tersebut, peserta bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Dan apabila ada kendala terkait hal ini, silahkan datang ke DPMPTSP untuk dapat menerima NIB,” jelasnya.

Pada kegiatan itu DPMPTSP selain mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA juga penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di wilayah kabupaten PALI. (ans)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts