Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan saksi yang juga terpidana kasus yang sama Agustinus Judianto dan dua ahli dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan, SH, MH.
Dalam sidang dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp13,9 miliar, yang menjerat dua terdakwa yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Hariadi.
Saksi Agustinus Judianto, dicecar pertanyaan oleh hakim terkait jaminan fasilitas kredit dari Bank Sumsel Babel ke PT Gatramas Internusa.
Agustinus menjelaskan terjadinya kredit macet akibat proyek yang dikerjakan molor sehingga menyebabkan PT Gatramas Internusa mengalami pailit di tahun 2017.
“Terjadinya kredit macet dikarenakan proyek yang dikerjakan molor, dari tahun 2014 namun selesai di tahun 2017, sehingga menyebabkan PT Gatramas Internusa mengalami masalah dan pailit, yang mulia,” ujar Agustinus.
Kemudian hakim menanyakan kepada saksi Agustinus terkait jaminan fasilitas kredit apakah diajukan kepada Bank Sumsel Babel untuk dieksekusi.
“Terhadap jaminan fasilitas kredit, seharusnya dieksekusi yang mulia, akan tetapi saya malah dijadikan terpidana,” ujarnya.
Usai sidang, Ifal Mainur, SH, MH, tim kuasa hukum kedua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mengatakan, bahwa saksi Agustinus Judianto dalam keterangannya mengakui adanya pengalihan pembayaran kredit yang seharusnya ke rekening Bank Sumsel Babel tetapi dilakukannya ke rekening Bank Mandiri.
“Dia (Saksi Agustinus Judianto) mengakui pengalihan pembayaran kredit yang seharusnya ke rekening Bank Sumsel Babel tetapi dibayarkannya ke rekening Bank Mandiri terkait kredit yang notabenenya perdata. Dan saksi juga mengakui tidak ada fasilitas khusus atau kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Bank Sumsel Babel kepada PT Gatramas Internusa,” ujarnya.
Kemudian kata Ifal, dari keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh penuntut sudah sangat jelas bahwa laporan kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah perkaranya Agustinus Judianto.
“Dari keterangan dua saksi ahli tadi sudah sangat jelas bahwa laporan kerugian keuangan negara yang digunakan adalah perkaranya Agustinus Judianto bukan perkara Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana. Untuk agenda sidang pekan depan kami akan menghadirkan saksi meringankan,” tutupnya. (ron)











