Istri Muddai Madang Sebut Sebagian Besar Asset yang Disita Tidak Terkait Kasus TPPU

Kamis, 12 Mei 2022
Sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Agung menghadirkan dua orang saksi fakta dalam sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat empat terdakwa, Alex Noerdin, Muddai Madang, A Yaniarsah dan Caca Isa Saleh.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Ratna Juwita istri dari Muddai Madang.

Read More

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, secara virtual, saksi Ratna, mengaku hampir sebagian besar aset didapatkan olehnya beserta suami jauh sebelum adanya perkara ini.

“Sebagian besar aset yang kami miliki itu baik beberapa bidang tanah, bangunan, rumah, dan lainnya itu sebagian besar adalah atas nama saya, bahkan terhadap aset rumah sebagaimana BAP sudah saya dapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan pak Muddai Madang,” ungkap saksi Ratna Juwita.

Dalam keterangan Ratna Juwita itu, hakim anggota Sahlan Effendi SH MH, bertanya apakah saksi Ratna Juwita dapat membuktikan beberapa harta kekayaan tersebut benar adalah milik saksi Ratna Juwita bersama Muddai Madang.

“Karena ini implikasinya sangat penting bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jangan sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan dipersidangan,” kata Sahlan Effendi.

Dirinya mengaku siap untuk mengklasifikasikan barang bukti harta kekayaan atau aset-aset yang telah disita oleh pihak Kejagung RI dipersidangan selanjutnya.

Untuk itu dipersidangan, Sahlan Effendi memerintahkan kepada JPU Kejagung RI terhadap beberapa aset yang dijadikan barang bukti yang disita segera dilimpahkan dan diperlihatkan kepada majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana.

Usai skorsing kuasa hukum Muddai Madang, Dr Imam Sofian SH MH, menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh saksi Ratna Juwita istri dari terdakwa Muddai Madang justru mengungkap fakta yang sebenarnya, perihal beberapa aset yang disita itu bukan seluruhnya milik Muddai Madang.

“Harta-harta atau aset yang disita itu sebagian besar oleh istri klien kami yang juga sebagai seorang pebisnis seperti apa bidang properti dan perhotelan, yang didapat jauh sebelum adanya perkara ini,” ungkap Imam diwawancarai usai sidang.

Dia berharap, apa yang telah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita dapat menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya, terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts