DPO Kasus Curas dan Penganiayaan Diringkus Polisi

Jumat, 15 April 2022
DA (27), seorang DPO Curas dan Penganiayaan ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Laporan: Mutaqim Alparizi

Tebingtinggi, sumselupdate.com – DA (27), seorang DPO Curas dan Penganiayaan ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Read More

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasar Reskrim AKP Tohirin didampingi KasiHumas AKP Hidayat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan seorang DPO tersebut.

Dikatakannya, DA  ditangkap, Kamis (14/04/2022) sekitar pukul 20:00 Tim Elang Polres Empat Lawang. Penangkapan berawal dari polisi yang mendapat informasi dari Polsek Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga DPO yang meresahkan itu berada di Kecamatan Lais.

Setelah itu Kasat Reskrim AKP M. Tohiri, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Adien Riyanto, SE dan Team Elang untuk melakukan lidik dan penangkapan, dengan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pendopo.

“Setelah itu Tim Elang Polres Empat Lawang koordinasi bersama Polsek Lais dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian tersangka langsung di bawa ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti,” bebernya.

Kembali mengingatkan, aksi kejahatan pelatih terjadi pada Kamis, (10/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Terjadi tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, pelaku berjumlah tiga orang yaitu Dapit (DPO), Toak ( DPO) dan Pio bin Alwi (alm).

“Pada saat korban sedang duduk di depan konter di Pasar Pendopo, ketiga pelaku datang menghampiri korban. Salah satu pelaku berada di belakang korban dan dua lainnya berada di depan korban, kemudian pelaku yang berada di belakang korban langsung melingkarkan tangannya keleher korban, sambil membawa sebilah senjata tajam jenis badik, dan mengatakan kepada korban untuk menyerahkan hp, uang dan barang yang dibawa korban. Tetapi korban menolak, dan dua orang pelaku lainnya membawa tas milik korban,” jelasnya.

Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Salah satu pelaku sempat terjatuh dan kedua pelaku lainnya langsung mendekat dan memegankan kedua belah tangan korban, setelah korban di pegang , pelaku yang membawa senjata tajam langsung menusuk korban kearah rusuk kiri korban,” ungkapnya.

Setelah itu pelaku langsung berlari meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah Kiri dan melaporka kejadian itu, dengan laporan: LP/B/06/II/2022/SPK Sek Pendopo/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, Tanggal 10 Februari 2022. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts