Bakar Pacar, Oknum Polisi Lahat Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 16 Maret 2022
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menegaskan Oknum Polres Lahat yang membakar Diana Ningsih (24) kekasihnya, terancam diberhentikan secara tidak hormat atau di PDTH.

Read More

“PDTH sudah menjadi komitmen Kapolda Sumsel untuk menindak tegas siapapun anggotanya yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/3/2022).

Ia menuturkan, bila pelaku terbukti bersalah akan ditindak tegas dengan sanksi terberatnya diberhentikan secara tidak hormat.

Saat ini pelaku belum bisa menjalani pemeriksaan dikarenakan masih mendapat perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar.

“Brigadir AN berusaha memadamkan api setelah membakar Diana Ningsih (24), kekasihnya. Saat itu, Brigadir AN turut mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan. Jadi sampai sekarang korban dan pelaku masih di rumah sakit, mereka sama-sama mengalami luka bakar. Dan karena lukanya, pelaku belum bisa dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Supriadi memastikan proses hukum Brigadir AN tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Brigadir AN melakukan pembakaran terhadap kekasihnya karena tidak terima akan diputuskan oleh korban. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts