Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Satresnakoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan Rolan Dary (26), warga Jalan Raden Fatah, Lorong Bambu Kuning No. 326, Rt. 002, Rw. 003, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sabtu (12/03/2022) pukul 15.30 WIB.
Rolan diamankan di Jalan Dr Sutomo, Lorong Sa’ari, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur OKU. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening di balut lakban hitam, yang di dalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA R warna hijau hitam No pol BG 2616 FD, satu buah sweater warna hitam merek mothray apparel.
Menurut keterangan, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, pada harinya
Tersangka sempat mengonsumsi shabu di rumah rekannya Yogi. Selanjutnya, Yogi minta Rolan untuk menemaninya ke daerah Philips untuk mengambil shabu.
“Kedua pelaku tiba di Phillip pukul 12.30 WIB dan langsung menemui Akong. Setelah bertemu dengan Akong, Yogi menyerahkan uang Rp400.000 dan mendapatkan shabu sebanyak 1/2 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, saudara Yogi memecah shabu 1/2 gram menjadi dua bungkus paket. satu bungkus shabu diserahkan yogi dan Rolan, sedangkan satu bungkus di ambil untuk dikonsumsi bersama.
Kedua tersangka kemudian dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Baturaja dan sekitar pukul 15.30 WIB, akhirnya ditangkap. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (**)











