Pemuja Shabu di OKU Digelandang Polisi

Senin, 14 Maret 2022
Rolan, berhasil ditangkap polisi.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Satresnakoba  Polres  Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan Rolan Dary (26), warga Jalan Raden Fatah, Lorong Bambu Kuning No. 326, Rt. 002, Rw. 003, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan  Baturaja Timur, OKU, Sabtu  (12/03/2022) pukul 15.30 WIB.

Read More

Rolan diamankan di Jalan  Dr Sutomo, Lorong Sa’ari, Kelurahan  Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur OKU. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening di balut lakban hitam, yang di dalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu  unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA R warna hijau hitam No pol BG 2616 FD, satu  buah sweater warna hitam merek  mothray apparel.

Menurut keterangan, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, pada harinya

Tersangka sempat mengonsumsi shabu di rumah rekannya Yogi. Selanjutnya, Yogi minta Rolan untuk menemaninya ke daerah  Philips untuk mengambil shabu.

“Kedua pelaku tiba di Phillip pukul 12.30 WIB dan langsung menemui Akong. Setelah bertemu dengan  Akong, Yogi menyerahkan uang Rp400.000 dan mendapatkan shabu sebanyak 1/2 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya, saudara Yogi memecah shabu 1/2 gram menjadi dua bungkus paket. satu bungkus shabu diserahkan yogi dan  Rolan, sedangkan satu bungkus di ambil untuk dikonsumsi bersama.

Kedua tersangka kemudian dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Baturaja dan sekitar pukul 15.30 WIB, akhirnya ditangkap. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts