Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang mengamankan 11 pasang bukan suami istri di kos-kosan, Rabu (9/3/2022) malam. Empat pasang di antaranya hasil transaksi via Michat.
Razia dengan melibatkan anggota TNI dan Polri ini dijalankan guna menegakkan Perda No 7 tahun 2018.
Razia kali ini menyasar kafe, tempat hiburan malam, dan kos-kosan yang ada di Kota Palembang.
“Kegiatan razia semalam dilakukan guna menjalankan perda dan menyambut bulan suci Ramadhan. Tempat yang kita razia mulai dari Venus, Homebase, Novotel, dan kos-kosan yang ada di Jalan Dwikora Palembang. Setidaknya kita mengamankan 11 pasangan dan 5 orang tidak memiliki KTP,” kata Kasat Pol PP Kota Palembang Guruh Agung Putra Jaya saat dihubungi via telepon, Kamis (10/3/2022).
Selain 11 pasang yang diamankan, petugas juga mengamankan puluhan minuman keras yang didapat di Kings Cafe yang berada di Komplek Basilica yang saat ini sudah berada di kantor Sat Pol PP Kota Palembang.
Hingga kini 11 pasang yang berasal dari Kota Palembang dan luar kota Palembang tersebut tengah menjalani sidang Yustisi.
“Mereka sedang menjalani sidang dan mendapatkan hukuman. Yang terberat biasanya membayar denda,” katanya.
Ia menuturkan, giat razia tersebut akan dilakukan sampai dengan menjelang bulan puasa dan diharapkan masyarakat dapat menjalankan atau patuh terhadap peraturan yang ada. (**)











