Penyidik Kejati Sumsel Rampungkan Berkas 2 Tersangka Dugaan Korupsi KMK Bank SumselBabel

Rabu, 2 Maret 2022
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, merampungkan berkas dua tersangka AH dan AWW terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel.

Tim penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka tersebut berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Read More

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, membenarkan bahwa telah dilaksanakan tahap II terhadap perkara yang merugikan keuangan negara, terutama kas daerah senilai Rp 13 miliar.

“Pelaksanaan tahap II penyerahan berkas berikut dua tersangka sudah dilakukan di Kejati Sumsel pada Selasa kemarin secara visual,” ujar Radyan.

Dengan telah dilakukan tahap II, lanjut Radyan langkah selanjutnya yakni JPU akan menyusun surat dakwaan yang kemudian berkas perkara kedua tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

Lebih jauh dikatakannya, dengan telah tahap II kedua tersangka maka tidak ada lagi pemeriksaan saksi ditahap penyidikan selanjutnya.

“Kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts