Palembang, Sumselupdate.com – Ditetapkan tersangka dugaan perkara penipuan dan penggelapan oleh Polsek Ilir Barat laut, Selebgram Al Naura Karima Pramesti, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Hendra Jaya Advokat, resmi melakukan gugatan Praperadilan ke PN Palembang, Senin (7/2/2022).
Hal ini terlihat saat digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal Edi Falawi SH MH.
Usai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti,Hendar Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Maka dengan itu, kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam gugatan praperadilan tersebut, pihaknya hanya memohon penetapan klien sebagai tersangka ada sesuatu yang tidak sesuai.
Menurut, dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.
“Kami mohon tegakan kadailan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan bearti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka,” tutupnya. (Ron)











