Palembang, Sumselupdate.com – Demi menjaga Palembang tetap aman dan kondusif, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) mengelar rakor.
Rapat koordinasi ini dihadiri pihak dari Kejari yang diwakilkan Kasi Intel Kejari Palembang, Kesbangpol Kota Palembang dan juga dihadiri unsur penegak hukum lainnya di Palembang.
Dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH mengatakan kegiatan rakor Tim Pakem tersebut bertujuan untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme serta aliran kepercayaan dan keagamaan khususnya di Kota Palembang.
Menurutnya, sesuai dengan landasan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28e, Pasal 28 l ayat, Pasal 28 j dan Pasal 29, serta sebagaimana keputusan Jaksa Agung RI nomor 004/J.A/01/1994 tertanggal 15 Januari 1994.
“Tim Pakem adalah merupakan suatu wadah guna mencegah paham radikalisme kita butuh dekeksi dini. Dan, memperkuat sinergitas dengan para tokoh agama khususnya di kota Palembang,” ungkapnya
Ia menjelaskan, Kejari Palembang sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan bidang Institusional.
“Pembinaan-pembinaan yang dimaksudkan itu yakni terhadap aliran keagamaan yang dimaksudkan agar aliran tersebut dijalankan sesuai serta tidak menyimpang dari ajaran pokok agama yang dianut, sesuai dengan dasar ketuhanan yang maha esa menurut dasar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat Kota Palembang untuk aktif dalam memberikan informasi jika terjadi hal-hal yang menyimpang ditengah masyarakat.
“Tim Pakem juga berharap agar warga masyarakat khususnya kota Palembang tetap kondusif, jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat menjadi konflik terutama dapat memecah kerukunan antar umat beragama,” tutupnya. (Ron)











