Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia setiap 10 Desember.
Menurut Puan, hak bagi perempuan mendapat perlindungan salah satu hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR.
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan, Jumat (10/12/2021).
Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS berkaitan dengan hak asasi manusia,” jelas Puan.
Selama ini, kata dia, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya. Maka sering sekali perempuan menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,”tutur Puan.
Dikatakan, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin hak-hak terhadap perempuan terpenuhi. Apalagi, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegasnya.
Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” jelas Puan.
Dia menambahkan, RUU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum jika disahkan. Puan mengatakan, penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih rigid menangani kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU TPKS.
“Selain melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” kataCucu Puan.
Puan juga mengingatkan semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Untuk itu, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
“Negara pun harus bisa menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya,” papar Puan. (duk)











