Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupadate.com – Berawal mendapatkan kode pin ATM tantenya, membuat Febry Perdana (29) gelap mata dengan menghabiskan uang pensiunan PNS hingga Rp38 juta. Akibat perbuatannya, pelaku pun diciduk polisi.
Febry yang merupakan orang kepercayaan tantenya. Pelaku bersama istri diketahui mendapat tempat tinggal satu atap dengan tantenya, di jalan Harapan jaya, Kalidoni Palembang. Meski telah diberi tempat tinggal, tak mengurungkan aksinya hingga nekat menguras isi ATM tantenya sendiri.
Korban yang menyadari uang simpanannya terkuras, mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidoni Palembang. Dengan berkoordinasi bersama pihak bank yang di gunakan tantenya, polisi melacak Febry melalui rekaman CCTV di beberapa ATM yang berbeda di Kalidoni.
Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik saat jumpa pers menerangkan, judi online menjadi salah satu faktor yang membuat tersangka tega menguras uang pensiunan tantenya.
“Setelah mendapatkan laporan. Karena dicurigai dan mengerucut kepada tersangka, akhirnya kami meminta rekaman CCTV ATM ke pihak bank dan terekam lah tersangka beberapa kali mengambil uang di ATM,” ujarnya.
Dari keterangan AKP Irwan Sidik modusnya sendiri pelaku melakukan perbuatannya di saat tantenya lengah, dengan mengambil kartu ATM dan mengurasnya, lalu mengembalikan kartu ATM ke tempat semula serta berlaku seolah tak terjadi apa apa.
“Dia mengambil uang seyogyanya bukan hak dia melainkan punya tantenya, yang sudah dipercaya selama ini, akhirnya dikuras sampai total Rp 38 juta,” tambahnya.
Menyadari kelakuannya terlacak, pelaku mencoba untuk melarikan diri keluar kota untuk menghilangkan jejaknya. Bahkan setelah dicurigai yang adalah pelaku tunggal terekam di CCTV, ia beralibi melakukan pengambilan uang atas suruhan seseorang.
“Tersangka ini sempat ingin melarikan diri, dengan sudah berkemas-kemas barang yang informasinya pergi dari rumah itu ke suatu daerah masih di Sumsel,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang di amankan polisi, berupa dua unit ponsel yang yang di beli dari hasil curiannya untuk bermain judi online, satu baju tanpa lengan, satu celana pendek yang di kenakan saat terekam CCTV serta satu sepeda motor yang di gunakan saat mengambil uang.
Sementara di hadapan polisi dan awak media, pelaku ber isak tangis, Febry Perdana mengaku mengetahui pin kartu ATM tantenya karena di minta untuk mengambil uang. Di dapat pula pelaku menguras uang tantenya sebanyak empat kali dengan jumlah paling banyak mencapai Rp 10 juta.
“Biasanya saya ambil Rp10 juta sekali ambil. ATM bibi saya suka terkapar di atas meja kamar. Jadinya mudah saya ngambil itu,” ungkapnya.
Iya mengaku, sejumlah uang yang di curinya dari ATM di habiskan dengan membeli perhiasan sebagai kado untuk istri kesayangannya dan beberapa barang yang termasuk 2 unit handphone.
Bahkan secara gamblang, Febry Perdana yang sudah memiliki satu anak dari istrinya adalah pemuda pengangguran yang kecanduan akan judi slot online. Meski kecanduan dan telah lama bermain judi online tak membuatnya menang namun ia lebih banyak kalah.
“Aku sering curi uang karena kecanduan judi online, sekali deposit paling kecil Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta kalau main di rumah pakai ponsel,” ujarnya.
Atas perbuatannya Febry Perdana (29) di jerat polisi dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancama penjara 5 tahun. (**)











