Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai Rp457 juta, yang menjerat mantan Kepala SD Negeri 79 Nurmalah Dewi, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang ini, JPU Kejari Palembang menghadirkan langsung sepuluh orang saksi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Rabu (10/11/2021).
Dalam fakta persidangan salah satu saksi mantan bendahara Bosda Yunizar mengungkapkan uang Rp63 juta dari dana BOS yang diberikan Nurmalah Dewi untuk bayar utang kepada dirinya.
“Beliau (terdakwa Nurmalah Dewi –red) nelpon saya, dan mengatakan uang yang dipegang saya untuk bayar utang kepada saya dan guru lainnya,” ungkap saksi saat keterangannya. (ron)











