Palembang, Sumselupdate.com – Saat membacakan Pembelaan (Pledoi) di persidangan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, salah satu terdakwa Dwi Kridayani, saat membacakan Pledoi pribadi menangis dan berharap bisa dibebaskan.
Hal ini terlihat saat terdakwa menangis terseduh-seduh saat membacakan Pledoi di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/11/2021).
Ia mengatakan, apabila dirinya dinyatakan bersalah mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil- adilnya.
“Sejak saya ditahan di lapas hampir delapan bulan, saya tidak bisa ketemu dengan keluarga saya,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, dirinya memohon maaf atas kesalahannya.
“Majelis hakim dan JPU maafkan saya jika ada yang kurang berkenan di hati bapak. Dalam kesempatan ini, pula saya ucapkan terima kasih kepada suami dan anak – anak saya yang selalu mendoakan saya,” katanya.
Ia juga memohon kepada Majelis hakim dan JPU atas kelalaian dan kehilafan dirinya.
“Saya berharap kepada Majelis hakim setelah melihat fakta persidangan ini dapat menjatuhkan vonis bebas kepada saya,” tuturnya. (Ron)











