Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan pledoi pribadi dari masing-masing terdakwa, jilid l, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.
Saat bacakan Pledoi Pribadi terdakwa Yudi Arminto, mengatakan, tuntutan 19 tahun kepada dirinya bisa membunuhnya secara perlahan.
“Hukuman tersebut bisa membunuh saya secara perlahan di penjara dan saya memohon bebas Majelis hakim,” ungkapnya saat bacakan pledoi pribadi, Jumat (5/11/2021)
Ia juga berharap, majelis hakim memvonis dirinya bebas.
“Saya memohon majelis memvonis bebas, karena anak pertama saya segera akan menikah dan membutuhkan sosok seorang saya untuk mendampinginya,” tutupnya. (Ron)