Terdakwa Yudi Arminto: Hukuman 19 Tahun Membunuh Saya Secara Perlahan

Jumat, 5 November 2021
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan pledoi pribadi dari masing-masing terdakwa, jilid l, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Saat bacakan Pledoi Pribadi terdakwa Yudi Arminto, mengatakan, tuntutan 19 tahun kepada dirinya bisa membunuhnya secara perlahan.

“Hukuman tersebut bisa membunuh saya secara perlahan di penjara dan saya memohon bebas Majelis hakim,” ungkapnya saat bacakan pledoi pribadi, Jumat (5/11/2021)

Ia juga berharap, majelis hakim memvonis dirinya bebas.

“Saya memohon majelis memvonis bebas, karena anak pertama saya segera akan menikah dan membutuhkan sosok seorang saya untuk mendampinginya,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts