Palembang, Sumselupdate.com – Melihat petugas dari Satres Narkoba Polresta Palembang melakukan penggerebekan di rumahnya, seorang buruh bernama Muhammad (39) langsung membuang 3 paket shabu kecil di belakang rumahnya.
Kini, tersangka warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu,
Kecamatan SU I Palembang harus mendekam di sel Mapolresta Palembang, Selasa (20/9/2016).
Informasi dihimpun, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat jika di lokasi penangkapan sering adanya transaksi narkotika jenis shabu yang
dilakukan tersangka pada Senin (19/9).
Dari sana, kemudian Unit 5 Satres Narkoba Polresta Palembang melakukan
penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Namun, saat ditangkap tersangka membuang barang bukti itu di belakang rumahnya.
“Petugas yang melihat langsung mengejarnya dan menangkap. Saat ini pelaku tengah dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung. (man)











