Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Abdullah (49), warga Kecamatan Sako Palembang, terekam CCTV membawa sajam masuk ke rumah tetangganya Junaidi (59), di Jalan Sukakarya I, No. 1863 Kecamatan Sako, Kota Palembang, Senin (9 /9/2021 ) sekitar pukul 10.00 WIB. Abdullah kesal karena tetangganya itu membuang tanah ke kebun miliknya.
Dari keterangan korban, dirinya tidak mengetahui tak tujuan pelaku mendatangi rumah korban sambil marah-marah.
“Woi, binatang, bersihkan tanah di belakang rumah ini, kalau tidak ini ngentak kau,” kata korban menirukan ucapan pelaku yang datang membawa senjata tajam.
Tidak hanya sekali, hari kedua setelah kejadian, pelaku mendatanginya sampai melempar kotoran, hingga masuk ke pekarangan rumahnya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Kemarin sore kita amankan pelaku di kediammannya, dan juga mengamankan sebilah pedang sepanjang 70 cm warna hitam,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompo Tri Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/9/2021).
Ia mengungkapkan, motif yang dilakukan pelaku tersebut ternyata tidak senang dengan korban, karena membuang tanah ke kebun pelaku. Akibat ulahnya pelaku terjerat pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (**)











