Dugaan Korupsi Lelang Jabatan, Mantan Plt Sekda Sumsel Jadi Saksi

Senin, 23 Agustus 2021
Persidangan dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau hadirkan langsung tiga orang saksi di hadapan majelis hakim Abu Hanifah SH MH.

Adapun saksi tersebut yakni, mantan Plt Sekda Muratara, Abdullah Mat Tjik, dan dua orang penguji, mantan Kepala BKD Sumsel, Muzakir dan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Santoso, terkait dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara atas terdakwa Sudartoni masih terus bergulir, Senin (23/8/2021)

Saksi Abdullah Mat Tjik, dalam persidangan mengaku, dirinya hanya ikut sebagai peserta test lelang jabatan di Kabupaten Muratara 2016 sebagai  calon Sekda di Muratara.

“Saya hanya sebagai peserta test lelang jabatan saja. Saya tidak mempunyai peran dalam penyelenggaraan kegiatan,” kata saksi Abdullah Mat Tjik dalam persidangan, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, keterangan saksi Abdullah Mat Tjik yang menyebutkan, jika dirinya hanya sebagai peserta yang mengikutis untuk calon Sekda, secara tidak langsung dibantah oleh saksi Muzakir yang juga dihadirkan oleh JPU dimuka persidangan.

Saksi Muzakir yang saat itu merupakan salah satu penguji mengatakan, jika saat pelaksanaan kegiatan, dirinya tidak perna taubada peserta yang mengikuti test sebagai calon sekda.

“Saya tidak tahu ada peserta yang ikut sebagai calon sekda. Karena memang saat itu tidak ada peserta yang ikut test sebagai calon Sekda,” jelas saksi Muzakir.

Saat dikonfirmasi para saksi memberikan kesaksiannya masing-masing. Dari keterangan saksi lainnya, yakni terpidana Riopaldi, diketahui jika orang yang memesankan hotel di Palembang, sebagaibtempat pelaksanaan kegiatan adala saksi Abdullah Mat Tjik.

Sementara itu, meski para saksi telah menyebut namanya, Abdullah Mat Tjik tetap bersih keras jika dirinya tidak ikut andil dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Antoni Yuzar SH MH melalui Jaksa Sumar Herti SH mengatakan, jika keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa Sudartoni, dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muratara anggaran 2016.

“Keterangan beberapa saksi justru menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa. Namun saat dikonfortir oleh majelis hakim tadi, memang diantara saksi adah yang membantah keterangan saksi lainnya,” ujar Sumar Herti.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, majelis hakim tipikor Palembang telah menetapkan dua terpidana dalam kasus ini.

Yakni, terpidana Rio Paldi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan terpidana Hermanto dengan 2 tahun penjara. Dalam pengembangannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka.

Yang mana saat ini Sudartoni tengah menjalani proses persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Sudartoni, selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Musi Rawas Utara sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara bersama-sama dengan terpidana Riopaldi Okta Yudha, dan terpidana Hermanto, pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Juni Tahun 2017, bertempat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts