Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pembunuhan Riko Sanani (36), warga Jalan Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada Minggu (23/5/2021) lalu, akhirnya terungkap.
Ini setelah Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil meringkus pelaku pembunuhan Asep Putra (36), warga Jalan Kironggo Wirosantiko, Lorong Setiabudi Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Minggu (8/8) pagi tadi.
Dalam penangkapan padi tadi, Asep Putra dipaksa mencium bumi setelah kakinya ditembus timah panas aparat lantaran melakukan perlawanan saat hendak disergap petugas.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Muhammad Ikhsan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya setelah
Kompol Muhammad Ikhsan mengatakan, selama pelariannya, tersangka bersembunyi di kawasan Rambutan Banyuasin.
Dikatakannya, kasus pembunuhan ini bermotifkan korban memiliki utang narkoba sehingga dihampiri pelaku tak terima.
“Dari keterangan pelaku, dia menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada dan perut korban. Barang bukti berupa selembar kaos hoody warna biru, lembar celana jeans, dan handuk sudah kita amankan,” ucapnya.
Atas tindakkan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka pelaku Asep mengungkapkan jika pisau yang digunakannya untuk menghabisi seterunya, selalu dibawa dan diselipkan di bagian pingganya untuk berjaga-jaga.
Saat kejadian, menurut tersangka, rekannya itu menantang hingga pelaku tak bisa menahan emosi dan menusuk seterunya hingga menemui ajal.
“Aku bela diri Pak, dio nak nantang aku dan nak ngapak (bacok) aku. Karno dak dak pacak lagi nahan aku cucuk (tusuk) ke dadonyo samo bawah perutnyo,” ungkapnya. (**)











