Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Rawas Ulu Ditangkap

Rabu, 4 Agustus 2021
Supriyadi alias Sup (25), diamankan karena kasus pencabulan.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Entah setan apa yang ada di benak Supriyadi alias Sup (25), warga RT 14, Kebun Duku, Kelurahan Pasar  Surulangun, Kecamatan  Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, tega mencabuli GR (7) tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Read More

Perbuatan tersebut diketahui setelah pelapor Budi Sujekso (41) warga Kelurahan Pasar, Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu.

Pelaku langsung diamankan Polsek Rawas Ulu, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Perbuatan cabul tersebut dilakukan Rabu (27/7/2021), sekitar pukul 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencabulan di RT 14, Kebun Duku, Kelurahan  Pasar  Surulangun, Kecamatan  Rawas Ulu, Kabupaten  Muratara.

Dengan modus  pelaku menarik korban dalam kamar lalu pelaku mengunci pintu depan dan langsung menarik celana dalam korban. Kemudian pelaku langsung menghisap serta menciumi kemaluan  korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan, trauma dan histeris dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu dan selanjutnya pelaku diamankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts