Palembang, Sumselupdate.com – Khilaf, itulah dalih dari terdakwa Melisa, yang nekat mengelapkan uang perusahan yang bergerak dibidang distributor produk ternama yang berlokasi di Jalan Bay Pass, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, sebesar Rp2,3 Milyar.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (6/7/2021).
“Saya menyesal pak hakim. Saya khilaf melakukannya,” singkat Melisa melalui sambungan telekonfrensi.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH mengatakan, jika terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Seperti dalam keterangan terdakwa, dirinya mengaku menyesal dan mengatakan khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut,” ujar Rizal yang diwawancarai usai persidangan, Selasa (6/7/2021).
Rizal juga menerangkan jika, uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermewah-mewah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mengingat terdakwa Melisa merupakan single parent. Dirinya janda dengan satu anak,” ujar Rizal.
Melansir dari SIPP PN Palembang, dituliskan jika terdakwa Melisa, merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya. Dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut tehitung dari 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp7.000.000 perbulan.
Salah satu tugas terdakwa yakni, mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya di bidang pemesanan, dan pembukuan lainnya.
Perbuatannya berawal dari terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara oleh saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.
Saat itu timbul niat terdakwa untuk memakai uang milik perusahaan dengan mengatas namakan saksi Sulaiman selaku General Manager.
Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari salles kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, dimana saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.
Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor kerekening pribadi, total keseluruhannya sebesar Rp2.338.250.000.
Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal Primer Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidar Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ron)











