Advertorial: DPRD Sumsel Bersama Gubernur Sumsel Setujui Dua Peraturan Daerah

Rabu, 16 Juni 2021
Rapat Paripurna XXXII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 2 Raperda

Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Sumsel bersama Gubernur Sumsel akhirnya menyetujui 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Paripurna XXXII, Rabu, (16/6/2021).

Rapat Paripurna XXXII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 2 Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi para Wakil Ketua DPRD, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi, M. SE, serta Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, diikuti oleh perwakilan OPD/tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Read More
Rapat Paripurna XXXII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 2 Raperda

 

Adapun kedua Raperda yang disetujui itu adalah :
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Persetujuan itu diambil setelah terlebih dahulu mendengar Laporan Pansus II yang dibacakan oleh Marzuki, SE. yang pada kesimpulannya Pansus II sepakat dan setuju kedua Raperda menjadi Perda.

Rapat Paripurna XXXII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 2 Raperda

 

“Panitia Khusus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut diatas menjadi Peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan beberapa penyempurnaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini,” jelas Marzuki.

Rapat Paripurna XXXII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 2 Raperda

 

Setelah mendengarkan laporan Pansus II, pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada para peserta rapat Paripurna dan kedua Raperda dimaksud pun disetujui secara aklamasi oleh para anggota DPRD Prov. Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap 2 Raperda dimaksud. (ADV)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts