Tertangkap Tangan Jual Shabu, Bandar Narkoba di PALI Nekat Tusuk Polisi

Sabtu, 3 Juli 2021
IST (beritasatu.com)

Laporan Haris Widodo

PALI, Sumselupdate.com – Andi Marwan (28), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menikam anggota polisi karena tertangkap tangan menjual shabu seberat 51,33 gram, Jumat (2/7/2021) pukul 12.30 WIB.

Read More

Kasus penusukan anggota Polri ini berawal dari informasi yang didapat Unit I Satres Narkoba Polres PALI, jika ada transaksi barang haram yang dilakukan dua orang pria.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit I Satres Narkoba Polres PALI dengan melakukan penyelidikan terhadap pria yang diduga sebagai bandar Narkoba dengan cara menyamar dan melakukan transaksi.

“Pelaku Andi ini memberikan pesanan yang diduga narkotika jenis shabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Saat barang diterima oleh anggota yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota yang menyamar dengan cara menusuk ke arah dada anggota dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (3/7/2021).

Anggota sempat menangkis tusukan pisau itu dengan tangan kosong, sehingga telapak tangan petugas  mengalami luka tusuk dan membuat anggota terjatuh.

Bersamaan itu juga, pisau yang digunakan pelaku juga terjatuh. Setelah itu pelaku berupaya mengambil pisau yang terjatuh, seketika anggota memberikan tembakan peringatan.

“Tindakan SOP masih dilakukan, tapi pelaku tidak mempedulikan tembakan peringatan itu,” ucapnya.

“Dalam keadaan terdesak, anggota melakukan tindakan tegas terukur. Dalam perjalanan pelaku meninggal di saat dievakuasi dari hutan karet untuk dibawa ke Puskesmas Betung, kemudian diarahkan ke RSUD Talang Ubi,” tambah Kombes Pol Supriadi.

Sementara rekan pelaku, melarikan diri saat Andi Marwan menusuk anggota polisi. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 51,33 gram dan sajam bergagang kayu dengan ukuran lebih kurang 50 sentimeter.

Barang bukti lain yang diamankan satu buah dompet kulit warna hitam yang berisi identitas, satu buah jam tangan besi warna hitam, satu ponsel merek Nokia warna biru.

Selanjutnya, satu buah ponsel merek Vivos  warna biru laut, uang pecahan Rp100.000 sebanyak enam lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak sembilan lembar, uang pecahan Rp75.000 sebanyak satu lembar, dan satu buah cincin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts