Laporan: Alfarizi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Menanggapi Isu yang berkembang di masyarakat tentang rencana pemerintah Indonesia yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Pendidikan.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Empat Lawang Kemas Ismail Thobrani menjelaskan kalau yang akan dikenakan PPN itu tidak seluruh jenis sembako atau semua sekolah.
Akan tetapi ada klasifikasi tertentu yang memang sudah wajib untuk dikenakan pajak.
“Jadi sebenarnya yang akan dikenakan PPN itu bukan semua jenis sembako. Tujuannya lebih ke kalangan atas seperti daging sapi wagyu, beras kualitas premium serta untuk pendidikan yang akan dikenakan pajak yaitu les privat dengan biaya tinggi yang memang sudah profit atau mencari untung,” kata Ismail saat dibincangi di ruang kerjanya.
Ditegaskannya, penambahan ini PPN ini baru sekadar usulan dan belum berlaku karena menurut Ismail untuk mengubah undang-undang itu bukanlah hal yang mudah.
Apabila sudah diberlakukan nanti target dan sasarannya bukanlah masyarakat kalangan menengah ke bawah melainkan masyarakat menengah ke atas.
“Contohnya saja sekolah-sekolah swasta yang sudah profit dan rumah sakit mewah yang biaya berobatnya sudah tinggi dan mungkin di capai oleh masyarakat menengah kebawah,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan untuk Kabupaten Empat Lawang sendiri kalau pun sudah berlaku undang-undang tersebut tidak akan terdampak.
Sebab klasifikasinya belum bisa diterapkan di Bumi Saling Keruani Sangi kerawati yang merupakan kabupaten berkembang.
“Untuk Empat Lawang tidak akan terdampak karena baik sekolah, rumah sakit ataupun restoran mewah belum ada jadi tidak akan berpengaruh,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para distributor beras pedagang daging dan sembako agar jangan risau dengan isu yang beredar selama ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang jangan gaduh, dan juga kami berharap agar tidak ada penimbunan sembako akibat isu yang beredar ini karena sembako akan kena pajak 12 persen,” tandasnya. (**)











