Palembang, Sumselupdate.com – Simpan pil ekstasi 5 butir di dalam sachet minuman suplemen, dua terdakwa Della Puspita Sari dan Al Azhar, tertunduk lesu dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Said Husein, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (15/6/2021).
Sebagai pertimbangan putusan (vonis) yang dibacakan majelis hakim diketuai Said Husein menyatakan, keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari Binti Juniansyah dan M. Al Azhar alias Ang Bin Dencik dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun, pidana denda Rp1 Miliar subsidair empat bulan kurungan,” kata Said.
Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan bahwa, para terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Said.
Usai mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Megaria, serta penuntut umum dalam layar monitor menyatakan terima putusan tersebut.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, kedua ditangkap oleh petugas kepolisian, saat melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli inek (undercover buy) kepada kedua terdakwa di HIC cafe Jalan Petanang Kelurahan 20 ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang pada bulan Januari 2021 silam.
Dari tangan terdakwa, ditemukan barang bukti Narkotika jenis ekstasi sebanyak lima butir yang disimpan didalam sachet minuman suplemen merk Kuku Bima. (Ron)











