Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Masyarakat Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara sukarela menyerahkan 32 unit mesin judi bar-bar kepada Polres Muratara. Penyerahan mesin judi bar-bar ke Polres Muratara tersebut dilakukan melalui Kepala Desa (Kades) dan Babinsa Desa Surulangun, Senin (14/5/2021). Diserahkannya mesin judi bar-bar itu disaksikan oleh masyarakat.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan penyerahan 32 unit mesin judi bar-bar tersebut.
“Benar Kades Surulangun, Ahmad Saleh bersama Babinsa, Anggota BPD, Bhabinkamtibmas Polsek Rawas Ulu menyerahkan 34 unit mesin judi bar-bar hasil serahan masyarakat kepada Polres Muratara,” ucapnya.
Dikatakannya, penyerahan secara sukarela tersebut setelah diberikan sosialisasi dan peringatan terakhir untuk menyerahkan mesin judi bar-bar. Maka dengan kesadaran sendiri masyarakat melalui kades menyerahkan mesin judi bar-bar tersebut kepada Polres Muratara.
Kades Surulangun, Ahmad Saleh, mengakui bahwa 32 unit mesin judi bar-bar yang diserahkan kepada Polres Muratara merupakan hasil serahan masyarakat.
“Alhamdulilah atas kesadaran masyarakat. Mereka sendiri menyerahkan mesin judi bar-bar,” jelasnya.
Dia berharap ke depan nanti seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Surulangun agar penggerebekan yang dilakukan beberapa hari lalu, tidak terulang lagi di desa lainnya. (**)











