Kades dan Babinsa Surulangun Serahkan 32 Unit Mesin Judi Bar-Bar dari Warga

Selasa, 15 Juni 2021
Barang bukti penggerebekan.

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Masyarakat Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara sukarela menyerahkan 32 unit mesin judi bar-bar kepada Polres Muratara. Penyerahan mesin judi bar-bar ke Polres Muratara tersebut dilakukan melalui Kepala Desa (Kades) dan Babinsa Desa Surulangun, Senin (14/5/2021). Diserahkannya mesin judi bar-bar itu disaksikan oleh masyarakat.

Read More

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan penyerahan 32 unit mesin judi bar-bar tersebut.

“Benar Kades Surulangun, Ahmad Saleh bersama Babinsa, Anggota BPD, Bhabinkamtibmas Polsek Rawas Ulu menyerahkan 34 unit mesin judi bar-bar hasil serahan masyarakat kepada Polres Muratara,” ucapnya.

Dikatakannya, penyerahan secara sukarela tersebut setelah diberikan sosialisasi dan peringatan terakhir untuk menyerahkan mesin judi bar-bar. Maka dengan kesadaran sendiri masyarakat melalui kades menyerahkan mesin judi bar-bar tersebut kepada Polres Muratara.

Kades Surulangun, Ahmad Saleh, mengakui bahwa 32 unit mesin judi bar-bar yang diserahkan kepada Polres Muratara merupakan hasil serahan masyarakat.

“Alhamdulilah atas kesadaran masyarakat. Mereka sendiri menyerahkan mesin judi bar-bar,” jelasnya.

Dia berharap ke depan nanti seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Surulangun agar penggerebekan yang dilakukan beberapa hari lalu, tidak terulang lagi di desa lainnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts