Laporan: Fran Kurniawan
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Semua elemen tersebut harus bahu-membahu memerangi zat adiktif yang dapat merusak masa depan anak bangsa.
Hal itu terbukti dengan hasil tangkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau terhadap dua pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi.
Kedua pelaku masing-masing Dikky Supriyadi (27), warga Kelurahan O Mangun Harjo, RT 01, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Johan Hariadi (26), warga Jalan Soekarno, RT 06, Kelurahan O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Mura.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Kenanga I Rt 01 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Kamis, (20/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Turut diamankan barang bukti dua buah plastik klip berisikan seratus butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dengab berat kotor lebih kurang 27,52 gram, satu buah plastik klip berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Barang bukti lain yang diamankan petugas satu unit sepeda motor warna merah hitam tanpa plat nomor polisi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatres Narkoba, AKP Sofian Hadi dalam press realese, Senin (24/05/2021) mengungkapkan, penangkapan tersangka Dikky dan Johan berawal dari informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika.
Selanjutnya petugas melakukan lidik dan benar setelah tepat waktu dan sasaran, maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada saat itu mengendarai sepeda motor.
Keduanya berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kotak rokok.
Setelah diperintahkan kepada tersangka untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut ternyata berisikan dua buah plastik klip berisikan seratus butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dan satu buah plastik klip berisikan Kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu.
Saat diintrograsi kedua tersangka mengaku pil esktasi dan shabu tersebut didapatkannya dari orang yang bernama JF (DPO).
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk diamankan dimintai keterangan,” pungkasnya. (**)











