Kekosongan Pejabat di Disdukcapil Pagaralam, Masyarakat Tak Bisa Buat KK dan Akta!

Senin, 24 Mei 2021
Suasana kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam yang sepi lantaran terjadi kekosongan pejabat kepala dinas, Senin (24/5/2021).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Masyarakat di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Mei 2021, tidak bisa mengurus dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK) sampai semua surat akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagaralam.

Parahnya lagi, masyarakat yang hendak melengkapi pemberkasan untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan CPNS, ikut terhambat.

Penyebabnya adalah Disdukcapil Kota Pagaralam belum memiliki kepala dinas (kadis) yang akan menandatangani semua dokumen kependudukan tersebut.

Advertisements

Namun untungnya, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih bisa dilayani di lembaga milik negara tersebut.

Tak pelak, sejak adanya kendala tersebut kantor Disdukcapil Pagaralam tampak sepi. Hanya ada beberapa warga saja yang tampak sedang mengurus KTP.

Suasana kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam yang sepi lantaran terjadi kekosongan pejabat kepala dinas, Senin (24/5/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagaralam, Surono membenarkan kondisi tersebut yang sudah terjadi sejak awal Mei 2021 lalu.

“Ya kita saat ini belum bisa menerbitkan kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya. Hal ini disebabkan saat ini kita belum memiliki kepala dinas,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Senin (24/5/2021).

Selain itu, kondisi ini juga disebabkan sampai saat ini belum ada pejabat yang ditunjuk untuk menjadi kepala dinas dan untuk memberikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang akan dicetak dalam dokumen kependudukan tersebut.

“Nanti jika pejabat kepala dinas sudah ditunjuk maka akan diajukan Tanda Tangan Elektronik-nya ke pihak Kementerian Dalam Negeri. Jika hal ini sudah disetujui maka kepengurusan dokumen tersebut akan kembali bisa dilakukan,” katanya.

Akibat kondisi tersebut saat ini berkas di Disdukcapil Pagaralam menumpuk dan belum bisa diproses.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya mengatakan, dalam waktu dekat pejabat Kepala Dinas Dukcapil akan segera diisi. Namun masih akan diajukan ke pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ini pejabat sementara dipegang oleh Sekda Pagaralam. Namun untuk pejabat yang TTE-nya akan didaftarkan masih diusulkan. Insha allah dalam waktu dekat akan ada pejabatnya,” jelasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.