Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Dua pemuda warga RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Adhitya Octa Prayoga (19) dan Andhi Okta Saputra (24), hanya pasrah ketika dikepung warga karena kedapatan mencuri mesin air milik Supeli (37).
Menurut keterangan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Rabu (14/4/2021), kedua pelaku mendatangi rumah korban Supeli, warga Komplek perumahan Alma 27, Dusun V, RT 21, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Karena pemilik rumah sedang pergi,” ucapnya.
Saat itulah, kedua pelaku beraksi dengan leluasa. Saat tiba kedua pelaku langsung menyasar satu unit pompa air merk Sanyo dengan cara merusak pipa air yang melekat pada pompa.
Saat sedang beraksi, tak terduga pemilik rumah kembali. Pelaku yang mendengar sepeda motor milik Supeni, membuat kedua pelaku panik dan coba kabur.
“Kedua tersangka meninggalkan pompa air yang diambil di luar pagar rumah korban,” ucapnya.
Korban yang melihat ada pencuri masuk rumah memberitahukan kejadian tersebut ke warga melalui group WhatsApp (WA) dilingkungan korban tinggal. Warga yang ada di group WA pun berbondong-bondong mendatangi rumah korban dan mengepung pencuri yang masih bersembunyi disekitar rumah korban.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan polisi, atas kasus TP CURAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-B /10/ IV/2021/ RES.OKU / SEK. BTA TIMUR. tanggal 11 April 2021.
Kedua terlapor telah diserahkan ke Polsek Baturaja Timur berikut barang bukti satu buah mesin pompa air merk SANYO model P-WH137C. (**)











