Bolehkan Buka Puasa Bersama di Hotel Atau Restoran Saat PPKM, Ini Jawaban Walikota Palembang

Rabu, 14 April 2021
Walikota Palembang Harnojoyo.

Palembang, Sumselupdate.com – Berbuka puasa bersama menjadi moment khusus di bulan Ramadhan. Pemerintah Kota Palembang pun memberikan izin dan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) sampai 19  April nanti.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, meski dalam kondisi PPKM, tidak ada larangan dari Pemerintah Kota Palembang untuk masyarakat apabila berbuka puasa bersama di restoran.

Namun dengan syarat, baik pelaku usaha dan masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan. Kapasitas ruangan juga wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 yakni 50 persen dari kapasitas.

“Pada prinsipnya protokol kesehatan, jaga jarak antar pengunjung restoran, pakai masker dan menyediakan cek suhu dan tempat cuci tangan,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Advertisements

Harnojoyo mengatakan, sampai detik ini Perwali tersebut belum dicabut yang artinya peraturan tersebut masih berlaku. Karenanya, dalam pelaksanaan PPKM ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) dan hampir mirip kriteria penerapan laiknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dasarnya dari perwali ini, kita lakukan pembatasan bukan pelarangan. Namun untuk PPKM lebih di persempit lingkungan pengawasannya hingga tingkat kelurahan,” katanya.

Sebagai kepala daerah, Harnojoyo telah mengeluarkan surat edaran Walikota Nomor 2/SE/Dinkes/2021 tentang pemberlakuan PPKM dan optimalkan posko penanganan dan pengendalian Covid-19 di kelurahan.

“Surat edaran ini hanya mempertegas, nanti pengawasan dan penanganan Covid-19 ada di tingkat kelurahan dan pos komando. Kita tidak mengedepankan sanksi namun lebih kembali mengedukasi masyarakat untuk disiplin protokol,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan, jenjang pelaksanaan PPKM dimulai dsr tingkat RT dan posko penanganan ada di Kelurahan.

“Kalau ada warga yang terpapar Covid-19 dilingkungan kelurahan, maka harus segera ditangani di posko kesehatan yang ada di kelurahan. Jangan di isolasi saja dirumah karena khawatir akan terpapar ke masyarakat lain,” katanya.

Ia pun menilai PPKM ini bisa efektif jika masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan. Sebab selama ini, ia melihat tampaknya masyarakat sudah cukup jenuh dengan pandemi Covid-19 sehingga protokol kesehatan terkesan kendor dalam setiap acara

“Dengan PPKM ini mudah-mudahan bisa kembali mengingatkan warga. Sifatnya ini lebih ke imbauan warga agar Palembang bisa keluar dari zona orange,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.