Simpan Shabu, Hendri Dibawa ke Meja Hijau

Senin, 22 Maret 2021
Hendri, warga Kecamatan Alang-Alang Lebar ini terpaksa harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus.

Palembang, Sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis shabu, Hendri, warga Kecamatan Alang-Alang Lebar ini terpaksa harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini Senin (22/3/2021).

Sidang perdana terdakwa Hendri, beragendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual yang didengarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak di ruang sidang.

Read More

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2020 bertempat di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Polrestabes Palembang, yang mendapat laporan bahwa terdakwa kerap kali melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan tersebut.

Dengan demikian pihak polisi pun melakukan pengintaian di daerah sekitar. Selang berapa jam kemudian,  pihak polisi melihat terdakwa di Jalan tersebut.

Merasa gerak-gerik terdakwa yang mulai mencurigakan, pihak polisi pun langung mendekati terdakwa. Dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah terdakwa ditangkap, pihak polisi  pun langsung melakukan pemeriksaaan dan penggeladahan di badan korban. Didapatilah barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat 0,060 gram dan uang sebesar Rp250.000.

Dari pengakuan terdakwa saat diperiksa polisi di Mapolrestabes Palembang, uang tersebut hasil dari jualan shabu sebelum dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Mendengar putusan tersebut,  terdakwa bersama kuasa hukumnya, Megaria tidak mengajukan keberatan sama sekali.  Sehingga sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan Keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara virtual. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts