Nunggak Membayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas di Pemkot Pagaralam Terancam Ditarik Paksa!

Jumat, 19 Maret 2021
Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Badan Pengolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat kendaraan dinas  di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam masih banyak yang belum membayar atau menunggak pajak.

Read More

Kepala Cabang UPTB Samsat Kota Pagaralam Tabrani Malian mengatakan, sampai saat ini pihaknya mendata untuk kendaraan dinas Pemkot Pagaralam ada 792 unit yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dari 792 kendaraan Dinas pemkot Pagaralam yang menunggak, terkonfirmasi sampai tahun 2020 total tunggakan secara global yaitu Rp361 juta,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Tabrani menjelaskan terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemkot Pagaralam, namun saat ini belum ada kejelasan.

“Untuk sementara ini, kita akan terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur kelembagaan dan persuasif, agar tidak ada gesekan,” cetusnya.

Namun jika upaya pihaknya belum juga ditindaklanjuti oleh Pemkot Pagaralam, sesuai dengan instruksi Gubernur Sumsel, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut.

“Pilihan terakhir penindakan yaitu penarikan kendaraan dinas yang menunggak, dengan bekersama dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Menyikapi persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Drs Samsul Burlian, MSi membenarkan jika data dari UPTB Samsat Kota Pagaralam tahun 2020 ada kendaraan dinas Pemkot Pagaralam masih belum membayar pajak.

“Data yang kami dapat baru secara global, jadi kami minta daftar real dan terinci kendaraan dinas yang nunggak pajak. Takutnya mobil tersebut sudah bukan milik Pemkot Pagaralam lagi karena sudah lelang dan kondisi lainnya. Dari daftar penunggak pajak tersebut dapat diketahui instansi mana yg memakainya.” jelasnya.

Samsul menambahkan dari daftar ini nanti akan dikembalikan ke setiap OPD yang menggunakan kendaraan dinas, untuk segera membayarkan pajak.

“Makanya kami ingin tahu kendaraan yang nunggak pajak supaya dapat memerintahkan instansi yang menggunakan kendaraan dinas  untuk membayar pajak tersebut. Jika tetap tidak dipatuhi, dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berbeda dikemukakan Kasubbag Umum Sekertariat Pemkot Pagaralam Romi Hartati.

Diamengaku, persoalan banyaknya kendaraan dinas menunggak pajak sudah disampaikan ke setiap OPD di lingkungan Pemkot Pagaralam.

Langkah ini menurut Romi diambil karena pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan tanggung jawab setiap OPD yang menggunakan aset negara tersebut.

“Kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Pemkot Pagaralam merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. Jadi kita berharap OPD berperan aktif melaporkan kendaraan dinas yang belum membayar pajak ke bagian umum, agar dapat diproses pembuatan surat kuasa untuk pembayaran pajak,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts