Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Empat plastik warna putih berisikan kristal putih diduga Narkoba dengan berat 0,65 gram berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mura dari tangan Nawawi (44), warga Desa Babat, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (16/2/2021)
Petugas juga berhasil mengamankan 1/2 butir pil warna cream yang diduga Narkotika jenis ekstasi. BB tersebut ditemukan didalam lipatan baju dalam lemari kamar rumah tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK II IPDA R Candra, membenarkan telah meringkus satu warga Desa Babat, karena kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi didalam lemari kamar rumahnya.
“Pelaku ditangkap sesuai dengan LP-A/ 22 / II / 2021/Sumsel/RES MURA, dan kepemilikan sabu dan ekstasi, tersangka Nawawi kami ringkus,” kata Denhar didampingi Candra, Kamis (18/2/2021).
Mantan Kapolsek Nibung ini menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Desa Babat terlibat dalam perkara Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintai dirumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB di lokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.
Hasilnya, anggota berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok surya yang di dalam berisi, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.
Kemudian, 1/2 butir pil warna cream yang diduga narkotika jenis ekstasi, BB tersebut ditemukan didalam lipatan baju dalam lemari kamar rumah tersangka.
“Jadi, saat kami geledah dirumah tersangka, ditemukan sabu dan ekstasi didalam lemari didalam lipatan baju tersangka, selanjutnya tersangka dan BB digelandang ke polres guna pendalaman perkara,” pungkasnya. (**)











