Polres Pagaralam Temukan Shabu dari Oknum Polisi

Senin, 16 November 2020
Oknum polisi Bayu Witrisno, yang diamankan Polres Pagaralam atas kepemilikan shabu, Senin (16/11/2020).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam patut mendapatkan pujian dalam menegakkan hukum.

Read More

Bukan saja karena berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan narkoba jenis shabu, akan tetapi juga berani menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku yang ternyata merupakan oknum anggota aktif di Polres Pagaralam itu sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres berhasil menangkap Budi Setiawan (31) dan Bayu Witrisno (34), atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis shabu.

Bayu yang merupakan oknum polisi aktif di Polres Pagaralam, saat ditangkap, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, tak bisa berkutik.

Apalagi, setelah anggota Polres Pagaralam, berhasil mendapatkan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,57 gram dari dirinya.

Kapolres Pagaralam melalui Staf Humas Polres Pagaralam, Bripka Merla, Senin (16/11/2020), mengungkapkan, jika proses penangkapan Bayu, berawal dari diciduknya Budi Setiawan (31), warga Sukajaya RT 12, RW 05, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 gram.

Dari pelaku, petugas juga mengamankan satu buah bong, tiga buah pipet, satu buah timah jarum, dua buah pireks kaca, empat buah korek api, satu ball plastik klip, dan satu buah timbangan digital.

Dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Pagaralam mendatangi kontrakan tersangka. Setelah anggota tiba di TKP yang berada di Jalan Lingkar Indra Giri, RT 03, RW 03, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, polisi bertemu dengan Bayu Witrisno, yang belakangan diketahui adalah oknum Polres Pagaralam.

“Petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  satu paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram, dan 9 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp20.000 yang juga menjadi barang bukti. Kami langsung mengamankan Bayu ke kantor Satresnarkoba Pagaralam,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts