Laporan : Edi Setiawan
Sekayu, Sumselupdate.com – Sebanyak 1,55 kg narkoba jenis shabu dimusnahkan Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (11/11/2020). Shabu ini menjadi barang bukti (BB) hasil tangkapan selama kurun waktu satu bulan sebelas hari, dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Sungai Lilin dan Lais.
Shabu ini didapat dari dua tersangka, yaitu Holidi, warga Mangun Jaya, dan Andi (meninggal dunia) warga Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, menjanjikan, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Muba. Apalagi, ada Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional pada 26 Juni 2020 tadi, diambil tema hidup 100 persen normal sehat, produktif dan bahagia tanpa Narkoba, menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba.
Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat agar meningkatkan peran serta dalam agenda pemberantasan Narkoba.
“Kami mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat, untuk memiliki komitmen yang kuat dalam kegiatan terpadu memberantas peredaran Narkoba di tempat tinggalnya. Kami meminta masyarakat untuk tidak menjadi pengguna Narkoba,” ucapnya.
Dalam pemberantasan Narkoba, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan dan kerja sama dari masyarakat.
Bupati Muba Dodi Reza Alex yang diwakili oleh Sekda Muba H. Apriyadi menyampaikan, apresiasinya kepada Polres Muba yang telah berhasil menangkap bandar dan pengedar Narkoba di daerahnya.
“Negara kita ini sudah memasuki darurat Narkoba, untuk itu kita harus bekerja sama dan kerja keras memerangi peredaran narkoba,” tandasnya.
Menurutnya, kasus Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin ini, tidak jauh beda dengan daerah yang lain, yakni telah mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi.
“Dalam satu rukun tetangga kalau ada orang yang menggunakan Narkoba, maka dapat dipastikan sudah mengganggu perekonomian,” ucapnya.
Apriyadi menyebutkan, guna mencegah peredaran Narkoba di Muba, pihaknya meminta Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan agar memberikan hukum maksimal.
“Hukum seberat-beratnya bandar serta pengedar Narkoba. Supaya masyarakat kita terbebas Narkoba,” pungkasnya. (**)











