Tegakkan Perda, Tim Yustisi Amankan 17 Wanita dan Satu Pria

Sabtu, 3 Oktober 2020
Petugas mengamankan beberapa orang pemandu tempat hiburan malam yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Di dalam menegakkan Perda, Pemkab Muara Enim melakukan razia dan penertiban terhadap pelanggaran perda dan perkada di wilayah Kabupaten Muaraenim secara preventif dan persuasif.

Razia ini dilakukan oleh Tim Yustisi yang terdiri dari POM, TNI, Polri dan Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP A M Musadeq, SIP, MSi, Jumat malam, (2/10/2020) di tempat-tempat hiburan malam.

Read More

Tim menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, dan panti pijat yang ada di Kecamatan Gelumbang. Alhasil diamankan minuman keras berjenis tuak.

Operasi yustisi penegakan Perda dan Perkada.

“Hal ini kita lakukan karena minuman jenis ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Larangan Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran Serta Penjualan Minuman Berakohol,” ungkap A Musadeq saat dikonfirmasi sumselupdate, Sabtu (3/10/2020) via telpon pribadinya.

Selanjutnya Musadeq mengungkapkan pihaknya juga mengamankan 18 orang pemandu tempat hiburan malam yang terdiri dari 17 wanita dan 1 pria.

“Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan identitas dirinya saat kami melakukan razia sebagaimana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan bahwa Kartu Identitas diri atau KTP harus dibawak dimana saja sebagai tanda pengenal diri,” jelasnya.

Selanjutnya Musadeq menerangkan dirinya bersama Tim Yustisi memberikan himbauan protokol kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat sekitar.

Warga yang terjaring razia didata oleh petugas.

“Sebagaimana sesuai dengan Keputusan Bupati Muaraenim Nomor : 685/ KPTS/Satpol PP/2020 Tentang Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Muara Enim kita juga menghimbau para pengunjung tempat hiburan malam serta masyarakat untuk mematuhi Prokes tersebut,” urainya.

Terakhir Musadeq mengatakan terkait masyarakat yang melanggar pihaknya telah melakukan pembinaan.

“Terhadap 18 orang tersebut langsung kami lakukan pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan akan tidak mengulangi perbuatannya serta melengkapi administrasi yang belum mereka miliki di wilayah kabupaten Muaraenim,” pungkasnya. (dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts