PALI, Sumselupdate.com-Berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI ) pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Senin (21/9/2020).
Bawaslu Kabupaten PALI akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Bawaslu, KPU Kabupaten PALI, Polres PALI, Satpol PP Kabupaten PALI, dan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten PALI.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten PALI Heru Muharam saat dijumpai di sela kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI di RM Sejahtera, Kelurahan Handayani Mulya, Selasa (21/9/2020).
“Tujuan Pokja tersebut untuk secara bersama membuat keputusan apakah dalam tahapan kampanye, maupun tahapan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Karena, sudah jelas pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan peraturan seperti Undang-Undang terkait wabah penyakit menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian Pasal 212, 214, 216 ayat satu serta 218,” terang Heru.
Jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19, tambah Heru Muharam, Pokja akan memberikan keputusan berupa sanksi, baik itu teguran, sanksi ringan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) atau bisa dipidana.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami sangat menekankan baik paslon, pendukung, serta simpatisan untuk mematuhi protokol kesehatan, karena pada pelaksanaan Pilkada, berada di tengah wabah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menerangkan untuk kampanye tatap muka, agar dilakukan secara daring. Seperti penetapan Paslon, Rabu (23/9/2020). Rapat pleno dilakukan secara tertutup oleh KPU. Kemudian berita acara setelah rapat pleno baru diantar ke Paslon dan Bawaslu.
“Begitu pula kegiatan kampanye, diharapkan dilakukan secara daring, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten PALI dan tidak menjadi kluster baru Covid-19,” tutupnya. (adj)











