Palembang, Sumselupdate.com – Ridwan (47), bandar judi togel yang biasa beroperasi di Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, diringkus pihak yang berwajib, Selasa (1/3).
Dari tangan pelaku petugas Unit Pidum, Satreskrim Polresta Palembang menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.330.000, handphone berisi pesanan nomor dari pelanggar, pena dan satu buah kalkulator.
“Tersangka diamankan sedang merekap togel di Halaman Parkir Kantor Pos Merdeka,” ujar Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert, kemarin.
Sementara itu, Ridwan berkilah apabila hanpdhone berisi rekapan togel yang diamankan petugas tersebut bukan miliknya melainkan rekannya.
“Uang itu memang punya saya, kalau handphone punya teman. Tapi saya tidak tahu namanya,” kilahnya. (pto)











