Palembang, Sumselupdate.com-Dua terdakwa sindikat Narkotika jenis shabu lintas provinsi dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Senin (7/9/2020).
Kedua terdakwa adalah Sandi Ekowardo (28) serta Sayadi (50) (berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo, SH, dalam petikan amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk diperjualbelikan atau menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 22 kilogram. Sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim masing-masing terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup,” jelas Jaksa Imam
di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Bongbongan Silaban, SH, MH.
Ditemui terpisah, Triasa SH Penasihat Hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang merasa keberatan atas tuntutan itu, dikarenakan dalam faktanya kedua terdakwa tugasnya hanya mengantarkan barang, bukan pemilik atau bandar shabu.
“Jelas sangat keberatan atas tuntutan itu, dikarenakan untuk pemilik shabu itu sendiri hingga saat ini masih buron. Maka dari itu kami meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada Senin dua pekan ke depan,” tuturnya
Diketahui dalam dakwaan, kedua terdakwa mengaku dihubungi oleh Alam (DPO), yang mengajak dirinya untuk berangkat ke jambi untuk mengambil 1 (satu) unit mobil yang sudah berisikan Barkotika jenis shabu dalam jumlah besar. (Ron)











