Palembang, Sumselupdate.com – Terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim, menyatakan tidak mengelola dana hibah tersebut.
“Kita tidak ikut mengelola dana, hanya menyetujui permintaan dari masyarakat dan penyaluran sudah dilakukan secara benar, tidak ada yang menyalahi aturan,” ujarnya, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/3).
Sedangkan mengenai materi pemeriksaan, politikus Partai PDI Perjuangan ini menuturkan hanya diminta menjelaskan mekanisme penyaluran. Dana hibah sebesar Rp5 miliar dari setiap anggota DPRD.
“Ada sekitar 10 pertanyaan, kita fokus menjelaskan masalah dana aspirasi masing-masing anggota dapat Rp 5 miliar untuk disalurkan ke masyarakat,” tuturnya. (pto)











