Miliki 32 Paket Shabu, Pidin Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2020
TUNTUTAN-Pidin terdakwa kepemilikan shabu dituntut 7 tahun dalam persidangan secara virtual, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang, senin (31/8/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Dari balik layar monitor, Pidin (28) hanya bisa diam menunduk mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, SH.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2020), terdakwa kepemilikan 32 paket shabu itu dituntut JPU dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Read More

Menurut JPU Ursula Dewi, terdakwa yang tinggal di Jalan KH Azhari, Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama 7 tahun dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Sebelumnya saat digeledah, petugas menyita 1 bungkus plastik klip besar warna putih bening yang berisikan 32 paket kecil shabu siap edar. Paket shabu ditemukan dari badan terdakwa.

Dari keterangan terdakwa, paket shabu itu dikemas untuk dijual dengan harga kisaran Rp100.000 dan Rp50.000 rupiah. Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp50.000 dan 1 buah sekop plastik/pipet.

Sebelum tertangkap terdakwa sudah berhasil menjual satu)l paket seharga Rp50.000. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek SU II Palembang.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat terdakwa dari Diki (DPO) sebanyak 1,5 gram, kemudian terdakwa pecah menjadi 32 paket dengan paketan harga Rp100.000 dan Rp50.000, dengan sistem utang bahan terlebih dahulu. Terdakwa baru membayar utang shabu bila sudah laku terjual semua sebesar Rp1.100.000. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts